SEJARAH LAHIRNYA KONSTITUSI DI INDONESIA
Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki
konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami
sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan
hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam
sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai
16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu
zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan
Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri
dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1
wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI)
ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan
ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945
Badan
ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi
bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD’45). Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr.
Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata,
Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo,
Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad
Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang
(keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH.
Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul WACHID hasyim dan Mr. Mohammad
Hasan (Sumatra).
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45)
bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari
dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah
mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah
hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan
perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan
penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang
bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia
dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak
bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur
Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu
ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia.
Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan
janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia
lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang
sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih,
kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa
ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah
Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus
1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan
menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
Menetapkan dan
mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan
undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni
1945;
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir
seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD
tanggal 16 Juni 1945;
Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia
Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta
sebagai wakil presiden;
Pekerjaan presiden untuk sementara waktu
dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian
menjadi komite Nasional;
Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya
atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia
sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh
setiap Negara telah ada yaitu adanya:
Rakyat, yaitu bangsa Indonesia;
Wilayah,
yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke
yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia;
Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara;
Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila;
Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan